Google
 

Jumat, 18 Januari 2008

Pertanian Organik

Perkembangan pertanian organik di indonesia *

Pertanian organik saat ini telah berkembang secara luas, baik dari sisi budidaya, sarana produksi, jenis produk, pemasaran, pengetahuan konsumen dan organisasi/lembaga masyarakat yang menaruh minat (concern) pada pertanian organik. Perkembangan ini memang tidak terorganisir dan berkesan berjalan sendiri-sendiri. Namun demikian bila dicermati ada kesamaan tujuan yang ingin dicapai oleh para pelaku pertanian organik yaitu: menyediakan produk yang sehat, aman dan ramah lingkungan.

Untuk memajukan pertanian organik, diperlukan perencanaan dan implementasi yang baik secara bersamaan. Perencanaan dan implementasi juga dilakukan secara bersama antara pemerintah dan pelaku usaha. Sinergisme aktivitas dan pelaku usaha dapat mempercepat pencapaian tujuan dari “Go Organik 2010” yaitu ‘Indonesia sebagai salah satu produsen pangan organik utama dunia’. Tulisan ini akan memaparkan perkembangan kebijakan dan pelaksanaan pertanian organik di Indonesia hingga tahun 2005 berdasarkan data, literatur dan kajian yang ada.

Kebijakan pemerintah ditujukan untuk menumbuhkan, memfasilitasi, mengarahkan dan mengatur perkembangan pertanian organik. Departemen Pertanian telah mencanangkan pertanian organik dengan slogan ‘Go Organik 2010’. Pertanian organik dirancang pengembangannya dalam enam tahapan mulai dari tahun 2001 hingga tahun 2010. Tahapan tersebut adalah:

Tahun 2001 difokuskan pada kegiatan sosialisasi

Tahun 2002 difokuskan pada kegiatan sosialisasi dan pembentukan regulasi

Tahun 2003 difokuskan pada pembentukan regulasi dan bantuan teknis

Tahun 2004 difokuskan pada kegiatan bantuan teknis dan sertifikasi

Tahun 2005 difokuskan pada sertifikasi dan promosi pasar

Tahun 2006 – 2010 terbentuk kondisi industrialisasi dan perdagangan

Tahapan diatas disusun dengan mempertimbangkan akan terciptanya kondisi yang kondusif dan konsistensi Departemen Pertanian dalam menjalankan programnya. Kondusif dan konsisten merupakan salah satu tolok ukur untuk menilai perjalanan dari program yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Bila kita cermati, tahapan sosialisasi pertanian organik telah dijalankan dengan baik dan tersebar secara luas di masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari tingginya respon masyarakat untuk mengetahui lebih lanjut mengenai pertanian organik. Disamping itu masyarakat tertarik untuk melakukan budidaya pada lahan yang baru atau merubah budidayanya dari konvensional menjadi organik.

Sosialisasi dilakukan oleh segenap elemen pembangunan pertanian, mulai dari Departemen Pertanian, Dinas Pertanian, Departemen dan Kementerian lainnya, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi Profesi, Kelompok Tani dan media massa. Sosialisasi yang dilakukan masih banyak membahas mengenai “bagaimana budidaya pertanian organik dilakukan?” dan “apakah pertanian organik memiliki prospek yang baik bila dikembangkan?”.

Pada awal perkembangan pertanian organik, belum banyak data dan informasi ilmiah yang dapat disampaikan kepada masyarakat mengenai permasalahan yang berkembang. Namun inilah momentum yang sangat baik bagi perkembangan pertanian organik selanjutnya. Minimnya data dan informasi tentang pertanian organik mendorong segenap elemen pembangunan pertanian untuk mendalami, meneliti dan mencari lebih jauh tentang segala hal yang terkait dengan pertanian organik.

Gambar.
Tahapan Pengembangan Pertanian Organik pada Go Organik 2010
Sumber: Departemen Pertanian, 2005

Animo yang besar dari masyarakat menganai pertanian organik tentunya harus diimbangi dengan regulasi atau pengaturan yang jelas dari pemerintah. Hal ini penting karena dimasyarakat pada periode tahun 2002 telah muncul banyak pendapat dan pemahaman yang berbeda mengenai pertanian organik.

Departemen Pertanian pada tahun 2002, membuat aturan dasar bagi pelaksanaan pertanian organik di Indonesia yang disahkan dalam bentuk SNI Sistim Pangan Organik. Terbitnya SNI tersebut, pada satu sisi disambut dengan gembira karena dapat dijadikan acuan bagi pelaku pertanian organik dan pada sisi lainnya menimbulkan pertanyaanapakah aturan tersebut dapat dilaksanakan?”. Pertanyaan ini menjadi wajar bila kita melihat isi dari SNI yang mengatur sangat ketat aspek budidaya hingga pemasaran. Pelaku pertanian organik yang baru memulai aktivitasnya merasa belum mampu untuk mengikuti dan mentaati keseluruhan aturan yang termuat dalam SNI tersebut.

Setelah munculnya SNI Sistim Pangan Organik pemahaman dan pelaksanaan pertanian organik oleh para pelaku tetap terjadi perbedaan. Beberapa contoh perbedaan pemahaman adalah:

  • “seorang petani menyatakan bahwa produknya organik hanya karena telah memakai pupuk organik”
  • “petani lainnya menyatakan bahwa produknya organik karena telah memakai pupuk serta pestisida organik dan hanya memakai sedikit pupuk/pestisida kimia”

Contoh diatas adalah gambaran yang sangat sederhana dan mendasar tentang banyaknya pemahaman dan pelaksanaan pertanian organik yang berbeda-beda di lapangan.

Dengan kondisi ini maka bimbingan teknis, pendampingan dan sertifikasi menjadi hal yang harus segera dilakukan untuk menghindari pemahaman yang salah terhadap aturan yang ada dan untuk melindungi konsumen yang membeli produk yang dinyatakan organik. Pemerintah dengan dana, SDM dan jangkauan yang terbatas mulai tahun 2003 melakukan beberapa bimbingan teknis, demplot dan pendampingan pada pelaku usaha budidaya pertanian organik. Kegiatan ini juga banyak dilakukan oleh pemerintah daerah yang melihat bahwa daerahnya berpotensi bagi pengembangan pertanian organik.

Sertifikasi menjadi bahasan hangat pada pertengahan tahun 2003 hingga saat ini. Hal ini karena di Indonesia belum ada lembaga sertifikasi produk organik, padahal pelaku, jenis komoditas, lokasi dan perdagangan pangan organik telah berkembang. Kekuatan setifikasi adalah terjaminnya suatu produk karena telah memenuhi seluruh kaidah yang disyaratkan. Keuntungan yang didapatkan ada pada pihak produsen dan konsumen. Produsen memiliki posisi tawar yang lebih baik pada barang yang diproduksinya sedangkan konsumen memiliki kepastian/jaminan terhadap barang/produk yang dikonsumsi.

Nampaknya hingga saat ini, sertifikasi masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Sehingga pernyataan (claim) mengenai produk organik harus disampaikan langsung oleh pelaku pertanian organik pada konsumennya. Pada kegiatan promosi, pameran, negosiasi dan penjualan, pelaku pertanian organik harus terus-menerus menyampaikan/menginformasikan bahwa produk yang dihasilkan adalah produk organik. Dalam hal ini produsen yang harus berbicara dan bukan produknya yang berbicara.

Pekerjaan rumah lainnya bagi segenap elemen pertanian organik adalah promosi pasar, industrialisasi dan perdagangan. Tiga hal ini adalah pekerjaan berat lainnya yang belum banyak disentuh dan dikembangkan sehingga diperlukan kerja keras untuk menyelesaikan permasalahan yang melingkupi ketiganya. Promosi pasar memerlukan dukungan produsen dan media untuk menyebarluaskan tentang produk, kualitas, harga dan keistimewaan-keistimewaan yang dimiliki oleh produk organik. Industrialisasi dan perdagangan memerlukan dukungan para pelaku budidaya, pengusaha, perbankan dan pemerintah untuk membangun industri dan perdagangan pangan organik.

Tentunya kita ingin bahwa cita-cita Go Organik 2010 yaitu ‘Indonesia sebagai salah satu produsen pangan organik utama dunia’ dapat tercapai, dan bukan sebaliknya yaitu Indonesia menjadi pasar produk organik dari luar negeri. Semoga.

*)Sumber: Asosiasi Produsen Organik Indonesia (APOI)


Tidak ada komentar:

Sponsor News


Jobs Online- Informasi Kerja Online
CO.CC:Free Domain

PageRank

eXTReMe Tracker