Google
 

Sabtu, 12 Januari 2008

Pilkades Surya adi Bermasalah

KAYU AGUNG - Warga Desa Surya Adi, Kecamatan Mesuji, OKI meminta Bupati OKI Ir H Ishak Mekki agar Kades Surya Adi terpilih, Th ditinjau ulang. Pasalnya, calon kades tersebut diduga pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus pembunuhan, sehingga melanggar pasal 4 Lampiran I BAB II Peraturan Bupati OKI No 20 tahun 2007 tentang Cara Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa.
"Salah satu isinya memberikan surat keterangan berkelakuan baik/surat keterangan catatan kriminal dari kepolisian RI. Sedangkan realitanya Th pada Sabtu, 11 Februari 1984 silam membunuh Surono, warga Desa Surya Ali," kata Alpin S yang mengatasnamakan wakil masyarakat Desa Surya Adi.
Sebagai bukti, lanjutnya, putusan PN Kayu Agung No 61/B/Pid/1984 yang menyatakan Th terbukti melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dan dihukum 4 tahun penjara. "Putusan tersebut dinyatakan majelis hakim pada 10 Mei 1984. Berdasarkan bukti inilah kami minta agar Th calon kades terpilih ditinjau kembali," tandasnya.
Sementara itu, Camat Mesuji, OKI, Karsudin SSos dihubungi wartawan melalui ponselnya kemarin siang mengatakan, berdasarkan Perda No 6 Rahun 2006 tentang Persyaratan Pencalonan Kades disebutkan yang tidak boleh mengikuti calon kades itu apabila maksimal dihukum 5 tahun penjara. "Sedangkan Th ini hanya 4 tahun artinya masih bisa mengikuti pencalonan di samping panitia juga telah mengesahkannya. Sehingga permintaan warga agar dibatalkan calon kades terpilih tak dapat dipenuhi. Kita tidak akan ada pemilihan ulang, tukasnya. Sumber sumatra expres

Tidak ada komentar:

Sponsor News


Jobs Online- Informasi Kerja Online
CO.CC:Free Domain

PageRank

eXTReMe Tracker