Google
 

Jumat, 02 Mei 2008

Jemaah Ahmadiyah Indonesia


Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdurrahman Wahid meminta agar kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah Indonesia segera dihentikan. Sebab, Undang-undang Dasar 1945 menjamin kebebasan berpendapat dan kemerdekaan berekspresi semua warga negara termasuk jemaah Ahmadiyah Indonesia.

Kekerasan yang dilakukan sejumlah ormas Islam terjadi setelah keluarnya surat rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) beberapa waktu lalu. Badan tersebut merekomendasikan agar aliran Ahmadiyah Indonesia menghentikan ajaran

dan seluruh kegiatan di Tanah Air karena dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam.

"Perbedaan terjadi di tingkat pusat. Tapi, jangan pemeluknya yang ada di Indonesia yang disiksa dan masjidnya dibakar. Ini jelas suatu pelanggaran

terhadap UUD 1945. Seharusnya perbedaan tersebut dibiarkan saja," kata pria yang akrab disapa dengan sebutan Gus Dur kepada Media Indonesia, Jumat (2/5).

Gus Dur menambahkan, dirinya sepakat dengan langkah pemimpin Ahmadiyah Indonesia yang akan membawa kasus kekerasan ini ke pengadilan. "Kejadian itu harus diproses lewat hukum karena sudah terjadi pelanggaran Undang-undang Dasar," tegasnya.

Ia pun mendesak pemerintah bersama-sama dengan DPR bertindak cepat agar kekerasan tidak semakin meluas. "Jika tidak, pemerintahan ini harus dibubarkan karena membiarkan terjadinya pelanggaran. Selain itu, surat keputusan bersama (SKB) antara Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang saat ini sedang digodok tidak usah diterbitkan," kata Gus Dur.

Sebab, penggodokan SKB itu lahir atas usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang level dan kedudukannya setara dengan organisasi masyarakat lainnya di Indonesia. "MUI itu hanyalah ormas. Tapi, mereka tidak pernah membicarakan apa pun dengan kami," ujarnya.

Senada dengan Gus Dur, Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi juga meminta agar kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah Indonesia segera dihentikan. "Tidak ada hak bagi seorang muslim untuk merusak rumah ibadah milik orang lain. Yang kedua, tindakan mereka tersebut jelas melanggar hukum. Maka, permintaan saya pemerintah jangan diam saja. Pemerintah harus bertindak melindungi jemaah Ahmadiyah," kata Hasyim.

Ia menambahkan, Ahmadiyah memang ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam. Namun, sebagai warga negara, pemeluk aliran Ahmadiyah di Indonesia memiliki hak dilindungi keamanannya. "Untuk saat ini, saya meminta jemaah Ahmadiyah tetap tenang dan hati-hati. Jangan membuat tindakan yang mencolok dan bisa memancing kemarahan massa," imbuhnya.


sumber : media Indonesia

Tidak ada komentar:

Sponsor News


Jobs Online- Informasi Kerja Online
CO.CC:Free Domain

PageRank

eXTReMe Tracker